A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.


 Hasil gambar untuk siup
B. SITU (surat izin tempat usaha)

setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Berikut prosedur pengurusan SITU.

1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
        Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001
        Persyaratan permohonan :
        a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
        b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
        c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
        d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
        e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
        f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
        g. Map biasa

 Hasil gambar untuk situ





C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

 Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

Hasil gambar untuk npwp
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

 Hasil gambar untuk nomor registrasi perusahaan


a.  Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
1.       Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.       Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.       keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.       seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.       pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.       mudah memperoleh kredit usaha










b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  
1.       sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.       modal besar karena didirikan banyak pihak
3.       mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.       ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.       relatif mudah untuk didirikan
6.       kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



Hasil gambar untuk contoh firma






























c.  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  
1.       kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.       modal dan ukuran perusahaan besar
3.       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.       dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.       kepemilikan mudah berpindah tangan
6.       mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.       keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.       kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.       sulit untuk membubarkan pt
10.     pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 



 Hasil gambar untuk contoh firma









d. Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.       relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.       tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.       tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.       seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.       sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.       keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.       jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.       sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

 
 Hasil gambar untuk purikarya properti










0 komentar:

Posting Komentar

*Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
*Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya

 
Top