A. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di
bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi
keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie)
mewajibkannya.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3.
setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb
diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU
dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001
Persyaratan permohonan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1
(satu)lembar
c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
g. Map biasa
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak
dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau
denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang
atau yang tidak dibayar."
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1.
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
3.
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.
keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
5.
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
6.
pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
7.
mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1.
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
2.
modal besar karena didirikan banyak
pihak
3.
mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.
ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.
relatif mudah untuk didirikan
6.
kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
c. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
9.
sulit untuk membubarkan pt
10.
pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
d. Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
1.
relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
2.
tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
3.
tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
4.
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.
sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
6.
keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.
jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
8.
sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
0 komentar:
Posting Komentar
*Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
*Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya