BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Setiap
orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan berkembang
dalam berbagai kehidupannya yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Oleh
karena itulah manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dikaruniai
seperangkat hak yang melekat kepadanya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi untuk
penghormatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia.
Akan
tetapi, pada kenyataannya sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya,
bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku
tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia
baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara terhadap warga negara)
maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara), dan bahkan sebagian
pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak
asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).
B. Rumusan Masalah
a.
Apa
Definisi dan bagaimana Pembagian HAM?
b. Bagaimana Sejarah
Pembentukan Komnas HAM ?
c. Apa Tujuan, Visi dan Misi,
serta Landasan Hukum Komnas HAM?
d.
Apa
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?
e.
Apa
Fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM?
f.
Apa
Kendala Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui secara mendalam mengenai:
a.
Definisi
dan Pembagian HAM
b. Sejarah Pembentukan Komnas
HAM
c. Tujuan, Visi dan Misi,
serta Landasan Hukum Komnas HAM
d.
Tugas,
Fungsi, dan Kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
e.
Fungsi
Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f.
Kendala
Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat
D. Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah ialah mengenai HAM
dan Komnas HAM di Indonesia
E. IDENTIFIKASI MASALAH
Selama hampir 66 tahun usia
bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari berbagai
kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan,
penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.
BAB II
Pembahasan
A. Definisi dan
Pembagian Hak asasi manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
B. Sejarah
Pembentukan Komnas HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir menindaklanjuti hasil
rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang
diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 1991 di Jakarta.
Dalam
perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk
penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain
oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal
antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan
aparatur penegak hukum dengan norma-norma yang diletakkan para pendiri negara
dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif
instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga (civil society).
Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk
perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah
menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif.
Menyikapi
adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut diatas, maka guna
menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk
menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah
mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut
disebutkan, antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam
Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh
suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Menindaklanjuti
amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 September 1999 telah
disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam
Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai hak asasi manusia, juga
mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
C. Tujuan,
Visi dan Misi, serta Landasan Hukum Komnas HAM
1. Tujuan Komnas HAM
·
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia
·
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Visi dan Misi Komnas HAM
Visi: Terwujudnya Perlindungan
dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
1. Meningkatkan kinerja Komnas
HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat
di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2. Menciptakan kondisi yang
kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar
mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3. Mengembangkan jaringan
kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan
penegakan HAM.
3. Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai
acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun
Internasional.
· Instrumen nasional:
1. UUD 1945 beserta
amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999;
4. UU No 26 tahun 2000;
5. Peraturan
perundang-undangan nasional lain yang terkait.
· Instrumen Internasional:
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM
1948;
3. Instrumen internasional
lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
D. TUGAS, FUNGSI,
DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM BERDASARKAN UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
SESUAI DENGAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN
1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, KOMNAS HAM MEMPUNYAI FUNGSI PENGKAJIAN DAN
PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN, SERTA MEDIASI.
UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI KOMNAS HAM DALAM PENGKAJIAN
DAN PENELITIAN, KOMNAS HAM BERTUGAS DAN BERWENANG MELAKUKAN :
a) Pengkajian dan penelitian
berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) Pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penerbitan hasil pengkajian
dan penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi
lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e) Pembahasan berbagai masalah
yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f)
Kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a) Penyebarluasan wawasan
mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Upaya peningkatan kesadaran
masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan
nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c)
Kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a) Pengamatan pelaksanaan hak
asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat
atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Pemanggilan kepada pihak
pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar
keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk
diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan
bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat
kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak
terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen
yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat
terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h)
Pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang :
a) Mengadakan perdamaian antar
pihak-pihak yang bertikai.
b) Menyelesaikan perkara
melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Memberi saran kepada para
pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Menyampaikan rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e)
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.
1. Prosedur Penanganan
Pengaduan
Pengaduan
berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan oleh masyarakat
baik yang datang secara langsung ke Komnas HAM maupun melalui surat, ditangani
oleh Komnas HAM sesuai dengan fungsi pemantauan maupun mediasi. Pengaduan
terhadap adanya pelanggaran ini dapat dilakukan baik secara langsung bertatap
muka dengan Komnas HAM maupun secara tidak langsung melalui surat.
Seluruh
pengaduan yang diterima dianalisis secara intensif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar analisis tersebut diambil
tindak lanjut yang diperlukan, baik dengan meneruskan pengaduan tersebut kepada
instansi pemerintah yang bersangkutan; mengadakan peninjauan lapangan untuk
memperoleh fakta lanjutan; menyarankan diadakannya mediasi, atau, jika diduga
ada pelanggaran HAM yang berat, mengusulkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan
berdasar Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2. Keterbatasan Komnas HAM
Besarnya
harapan masyarakat terhadap Komnas HAM yang menganggap bahwa Komnas HAM sebagai
lembaga yang super body sehingga diartikan bahwa Komnas HAM
sebagai lembaga Harapan Akhir Masyarakat, yang dianggap dapat
menyelesaikan semua permasalahan masyarakat, hal ini telah menjadi beban yang
sangat berat bagi Komnas HAM dalam menjalankan amanat tersebut.
Besarnya
harapan masyarakat khususnya masyarakat korban tersebut ternyata tidak
diimbangi dengan kewenangan yang ada atau yang diberikan kepada Komnas HAM,
sehingga masyarakat kecewa dengan kinerja Komnas HAM karena ternyata Komnas HAM
tidak dapat memenuhi harapan masyarakat.
Mengingat
bahwa rekomendasi Komnas HAM hanyalah bersifat morally binding, sehingga
tidak ada kewajiban hukum bagi para pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM
untuk menindaklanjuti. Hal inilah yang mengakibatkan banyaknya pengaduan ke
Komnas HAM tidak dapat tertangani dengan baik.
Untuk
itu, Komnas HAM perlu diberikan kewenangan yang lebih melalui perubahan
undang-undang yang ada, sehingga dapat menjalankan mandatnya dengan lebih baik
sesuai dengan harapan masyarakat.
E. Fungsi
Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
1. Latar belakang kelahiran
Pengadilan HAM
Selain
beberapa fungsi yang disebutkan diatas, berdasarkan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM mempunyai fungsi sebagai
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat merupakan extra ordinary crimes, sehingga
tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan perangkat hukum yang ada yang
mengatur mengenai ordinary crimes. Dengan kata lain bahwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan umum. Untuk itu,
guna menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat perlu
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Untuk
merealisasikan terwujudnya Pengadilan HAM tersebut, maka pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pembentukan Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut merupakan penjabaran lebih
lanjut dari pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang berbunyi “Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum”.
Sebenarnya
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tersebut merupakan penyempurnaan dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang telah dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat
karena peraturan tersebut dinilai tidak memadai dan masih ditemui adanya
beberapa kelemahan, sehingga dicabut dan digantikan dengan Undang-undang nomor
26 Tahun 2000.
2. Yurisdiksi Pengadilan HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi
:
1. Kejahatan
Genosida. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :membunuh anggota
kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread)
atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : pembunuhan; pemusnahan;
perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.
F. Kendala
Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat.
Keefektifan
dan kelancaran proses penyelidikan pelanggaran HAM yang berat sering mengalami
kendala karena permasalahan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun
2000. Kendala-kendala atau permasalahan yang menghambat kelancaran proses
penyelidikan tersebut, antara lain :
1. Ketiadaan Hukum Acara
Khusus.
2. Ketiadaan Ketentuan yang
Mengatur Prosedur Penyelesaian Perbedaan Pendapat antara Penyelidik dan
Penyidik.
3. Ketiadaan Ketentuan tentang
Prosedur Pengusulan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
4. Ketiadaan Kewenangan
Penyelidik untuk Melakukan Pemanggilan Paksa (Sub poena).
5. Tidak Memadainya
Perlindungan Korban dan Saksi.
BAB
III
Penutup
A. Kesimpulan
Komisi
nasional hak asasi manusia atau komnas ham adalah sebuah lembaga mandiri di indonesia yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan
kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap
persoalan-persoalan hak asasi manusia. Sesuai dengan amanat undang-undang
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, komnas ham mempunyai fungsi
pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.
Selama
hampir 66 tahun usia bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan, perlindungan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Hal ini
tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah,
penculikan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain
sebagainya.
Guna
membantu masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia untuk memulihkan
hak-haknya, maka dibutuhkan adanya sebuah komisi nasional hak asasi manusia.
B. Saran
Hendaknya Komnas HAM lebih meningkatkan
integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus pelanggaran HAM, demi
ketertiban dan keamanan masyarakat.
1. Bob Sadino
Bob Sadino via kopipait.web.id
Terlahir di Lampung, 9 Maret 1939, mendiang pengusaha dengan
nama lengkap Bambang Mustari Sadino ini termasuk salah satu pengusaha sukses
yang sempat mengalami jatuh-bangun sebelum akhirnya menorehkan kesuksesan
besar. Setelah sekitar sembilan tahun menjadi pegawai, Bob memutuskan
untuk berhenti dan banting setir menjadi pengusaha. Usaha pertama yang
dirintisnya adalah bisnis penyewaan mobil, dengan hanya bermodalkan satu mobil
Mercedes dan ia supiri sendiri.
Namun karena musibah kecelakaan yang menimpanya saat
mengemudikan mobil yang disewakannya itu, bisnis itupun berhenti di tengah
jalan. Tidak putus semangat, ia kemudian beralih profesi sebagai buruh bangunan
yang dibayar dengan upah harian. Saat menjadi kuli tersebut, ia melihat adanya
peluang bisnis yang lain, bisnis ternak ayam dan telur ayam negeri. Dengan
modal pinjaman tetangganya, akhirnya Bob mulai menjalankan bisnis tersebut.
Awalnya, Bob menawarkan sendiri dagangannya dari rumah ke rumah di wilayah
sekitar tempat tinggalnya, terutama kepada para ekspatriat, di bilangan Kemang,
Jakarta Selatan. Bisnis telurnya tersebut akhirnya berbuah manis dan ia
mengembangkan sayap dengan menjual daging dan sayuran hidoponik. Berkat
keuletannya, bisnis tersebut sukses dan ia pun mendirikan Kem-Chicks, supermarket
ternama yang menjual berbagai macam produk peternakan dan pertanian. Meski
sudah sukses, ia tetap tampil sederhana dan kerap kali melayani sendiri para
pelanggannya seperti keluarganya sendiri.
2. Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti via wordpress.com
Perempuan kelahiran 1965 yang sekarang menjabat sebagai
Menteri Kelautan dan Perikanan RI di bawah Presiden Jokowi ini adalah seorang
pengusaha yang terkenal tegas. Ia merintis bisnisnya di bidang perikanan dan
kemudian maskapai penerbangan dari nol. Setelah memilih untuk berhenti sekolah
sebelum lulus SMA, ia memulai usahanya sebagai pedagang pakaian dan bed
cover. Setelah melihat potensi wilayah tempat tinggalnya, Pangandaran, sebagai
penghasil ikan, Susi lantas memanfaatkannya sebagai peluang bisnis dan beralih
ke usaha perikanan. Dengan modal hanya Rp750 ribu hasil dari menjual
perhiasannya, ia mulai membeli ikan dari tempat pelelangan dan memasarkannya ke
sejumlah restoran. Setelah sempat tersendat, bisnis Susi akhirnya berhasil
menguasai bursa pelelangan ikan di Pangandaran dan bahkan kemudian merambah ke
ekspor ikan dan lobster.
Bisnis maskapai penerbangannya juga berawal dari bisnis
perikanan tersebut. Untuk mengatasi masalah pengiriman ikan yang lambat apabila
lewat darat atau laut, Susi membeli sebuah pesawat dari pinjaman bank untuk
pengangkutan produk lautnya, yang kemudian berkembang menjadi armada maskapai
penerbangan Susi Air yang melayani rute pedalaman dan carter.
3. Reza Nurhilman
Reza Nurhilman via blogspot.com
Bagi yang belum mengenal nama ini, mungkin Anda lebih
mengenal “kripik setan” Maicih. Ya, Reza Nurhilman adalah nama pemuda yang
berada di belakang produk keripik singkong ekstra pedas yang populer itu. Reza
memulai bisnis keripik singkong ini pada pertengahan 2010 seorang diri saat
berusia 23 tahun dengan modal awal 15 juta rupiah. Untuk bisnisnya ini, ia
menggandeng satu produsen keripik lokal di Bandung.
Reza mengawali bisnisnya ini dengan melakukan pemasaran
sederhana, yakni melalui platform media sosial, Twitter, sebelum mengembangkan
sayap dengan menerapkan sistem keagenan yang menggunakan istilah Jenderal agar
produknya bisa menggapai konsumen yang lebih luas. Para Jenderal ini memasarkan
produknya dengan cara berkeliling atau nomaden.
Pemuda kelahiran Bandung 28 tahun yang lalu ini mengaku
kunci kesuksesannya terletak pada cara berpikirnya yang out of the box,
yaitu dengan tidak membuka toko seperti kebanyakan penjual sehingga membuat
produknya eksklusif. Melalui Twitter, para jenderal memberitahu informasi
lokasi penjualan setiap harinya. Cara pemasaran yang cukup unik ini terbukti
berhasil mengangkat nama Maicih di dunia maya. Baru setengah tahun saja, omzet
Maicih bisa mencapai Rp7 miliar per bulan. Angka yang fantastis, bukan?
0 komentar:
Posting Komentar
*Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
*Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya