BAB I
Pendahuluan  

A.  Latar Belakang
            Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan berkembang dalam berbagai kehidupannya yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Oleh karena itulah manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dikaruniai seperangkat hak yang melekat kepadanya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi untuk penghormatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia.
            Akan tetapi, pada kenyataannya sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara terhadap warga negara) maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara), dan bahkan sebagian pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).

B.     Rumusan Masalah
a.     Apa Definisi dan bagaimana Pembagian HAM?
b.    Bagaimana Sejarah Pembentukan Komnas HAM ?
c.     Apa Tujuan, Visi dan Misi, serta Landasan Hukum Komnas HAM?
d.    Apa Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia?
e.    Apa Fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM?
f.     Apa Kendala Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat?

C.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui secara mendalam mengenai:
a.     Definisi dan Pembagian HAM
b.    Sejarah Pembentukan Komnas HAM
c.     Tujuan, Visi dan Misi, serta Landasan Hukum Komnas HAM
d.    Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e.    Fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f.     Kendala Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat

D.    Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah ialah mengenai HAM dan Komnas HAM di Indonesia

E.     IDENTIFIKASI MASALAH
           Selama hampir 66 tahun usia bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.


BAB II
Pembahasan
A. Definisi dan Pembagian Hak asasi manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat



B.  Sejarah Pembentukan Komnas HAM

            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 1991 di Jakarta.

            Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan norma-norma yang diletakkan para pendiri negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga (civil society). Ringkasnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif.

            Menyikapi adanya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut diatas, maka guna menghindari jatuhnya korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

            Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 September 1999 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut selain mengatur mengenai hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
C.  Tujuan, Visi dan Misi, serta Landasan Hukum Komnas HAM
1.    Tujuan Komnas HAM
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.    Visi dan Misi Komnas HAM
Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
1.    Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2.    Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3.    Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
3.    Landasan Hukum Komnas HAM
     Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
·       Instrumen nasional:
1.   UUD 1945 beserta amendemennya;
2.   Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3.   UU No 39 Tahun 1999;
4.   UU No 26 tahun 2000;
5.   Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
·       Instrumen Internasional:
1.   Piagam PBB, 1945;
2.   Deklarasi Universal HAM 1948;
3.   Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

D.  TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM BERDASARKAN UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

SESUAI DENGAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, KOMNAS HAM MEMPUNYAI FUNGSI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN, SERTA MEDIASI.
UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI KOMNAS HAM DALAM PENGKAJIAN DAN PENELITIAN, KOMNAS HAM BERTUGAS DAN BERWENANG MELAKUKAN :
a)    Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b)    Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c)    Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d)    Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e)    Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
f)     Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

a)    Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)    Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c)    Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

a)    Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b)    Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)    Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d)    Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e)    Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)     Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g)    Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h)    Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Selanjutnya dalam melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang :

a)    Mengadakan perdamaian antar pihak-pihak yang bertikai.
b)    Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)    Memberi saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)    Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e)    Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.

1.      Prosedur Penanganan Pengaduan

            Pengaduan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan oleh masyarakat baik yang datang secara langsung ke Komnas HAM maupun melalui surat, ditangani oleh Komnas HAM sesuai dengan fungsi pemantauan maupun mediasi.  Pengaduan terhadap adanya pelanggaran ini dapat dilakukan baik secara langsung bertatap muka dengan Komnas HAM maupun secara tidak langsung melalui surat.

            Seluruh pengaduan yang diterima dianalisis secara intensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar analisis tersebut diambil tindak lanjut yang diperlukan, baik dengan meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi pemerintah yang bersangkutan; mengadakan peninjauan lapangan untuk memperoleh fakta lanjutan; menyarankan diadakannya mediasi, atau, jika diduga ada pelanggaran HAM yang berat, mengusulkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan berdasar Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2.      Keterbatasan Komnas HAM

            Besarnya harapan masyarakat terhadap Komnas HAM yang menganggap bahwa Komnas HAM sebagai lembaga yang super body  sehingga diartikan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga Harapan Akhir Masyarakat, yang dianggap dapat menyelesaikan semua permasalahan masyarakat, hal ini telah menjadi beban yang sangat berat bagi Komnas HAM dalam menjalankan amanat tersebut.
            Besarnya harapan masyarakat khususnya masyarakat korban tersebut ternyata tidak diimbangi dengan kewenangan yang ada atau yang diberikan kepada Komnas HAM, sehingga masyarakat kecewa dengan kinerja Komnas HAM karena ternyata Komnas HAM tidak dapat memenuhi harapan masyarakat.
            Mengingat bahwa rekomendasi Komnas HAM hanyalah bersifat morally binding, sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi para pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM untuk menindaklanjuti. Hal inilah yang mengakibatkan banyaknya pengaduan ke Komnas HAM tidak dapat tertangani dengan baik.
            Untuk itu, Komnas HAM perlu diberikan kewenangan yang lebih melalui perubahan undang-undang yang ada, sehingga dapat menjalankan mandatnya dengan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat.

E.  Fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
1.         Latar belakang kelahiran Pengadilan HAM

            Selain beberapa fungsi yang disebutkan diatas, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM mempunyai fungsi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
            Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra ordinary crimes, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan perangkat hukum yang ada yang mengatur mengenai ordinary crimes. Dengan kata lain bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan umum. Untuk itu, guna menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia.
            Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan HAM tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukan Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum”.
            Sebenarnya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang telah dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena peraturan tersebut dinilai tidak memadai dan masih ditemui adanya beberapa kelemahan, sehingga dicabut dan digantikan dengan Undang-undang nomor 26 Tahun 2000.

2.         Yurisdiksi Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :

1.      Kejahatan Genosida. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread) atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan  tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.


F.  Kendala Penanganan Pelanggaran HAM Yang Berat.

            Keefektifan dan kelancaran proses penyelidikan pelanggaran HAM yang berat sering mengalami kendala karena permasalahan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Kendala-kendala atau permasalahan yang menghambat kelancaran proses penyelidikan tersebut, antara lain :
1.         Ketiadaan Hukum Acara Khusus.
2.         Ketiadaan Ketentuan yang Mengatur Prosedur Penyelesaian Perbedaan Pendapat antara Penyelidik dan Penyidik.
3.         Ketiadaan Ketentuan tentang Prosedur Pengusulan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
4.         Ketiadaan Kewenangan Penyelidik untuk Melakukan Pemanggilan Paksa (Sub poena).
5.         Tidak Memadainya Perlindungan Korban dan Saksi.













BAB III
Penutup
A.          Kesimpulan
        Komisi nasional hak asasi manusia atau komnas ham adalah sebuah lembaga mandiri di indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, komnas ham mempunyai fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.
           Selama hampir 66 tahun usia bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.
           Guna membantu masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia untuk memulihkan hak-haknya, maka dibutuhkan adanya sebuah komisi nasional hak asasi manusia.
B.     Saran
Hendaknya Komnas HAM lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus pelanggaran HAM, demi ketertiban dan keamanan masyarakat.

















1. Bob Sadino

Bob Sadino via kopipait.web.id

Terlahir di Lampung, 9 Maret 1939, mendiang pengusaha dengan nama lengkap Bambang Mustari Sadino ini termasuk salah satu pengusaha sukses yang sempat mengalami jatuh-bangun sebelum akhirnya menorehkan kesuksesan besar. Setelah sekitar sembilan tahun menjadi pegawai, Bob memutuskan untuk berhenti dan banting setir menjadi pengusaha. Usaha pertama yang dirintisnya adalah bisnis penyewaan mobil, dengan hanya bermodalkan satu mobil Mercedes dan ia supiri sendiri.
Namun karena musibah kecelakaan yang menimpanya saat mengemudikan mobil yang disewakannya itu, bisnis itupun berhenti di tengah jalan. Tidak putus semangat, ia kemudian beralih profesi sebagai buruh bangunan yang dibayar dengan upah harian. Saat menjadi kuli tersebut, ia melihat adanya peluang bisnis yang lain, bisnis ternak ayam dan telur ayam negeri. Dengan modal pinjaman tetangganya, akhirnya Bob mulai menjalankan bisnis tersebut. Awalnya, Bob menawarkan sendiri dagangannya dari rumah ke rumah di wilayah sekitar tempat tinggalnya, terutama kepada para ekspatriat, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.  Bisnis telurnya tersebut akhirnya berbuah manis dan ia mengembangkan sayap dengan menjual daging dan sayuran hidoponik. Berkat keuletannya, bisnis tersebut sukses dan ia pun mendirikan Kem-Chicks, supermarket ternama yang menjual berbagai macam produk peternakan dan pertanian. Meski sudah sukses, ia tetap tampil sederhana dan kerap kali melayani sendiri para pelanggannya seperti keluarganya sendiri.

 

 

 

 

2. Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti via wordpress.com

Perempuan kelahiran 1965 yang sekarang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI di bawah Presiden Jokowi ini adalah seorang pengusaha yang terkenal tegas. Ia merintis bisnisnya di bidang perikanan dan kemudian maskapai penerbangan dari nol. Setelah memilih untuk berhenti sekolah sebelum lulus SMA, ia memulai usahanya sebagai pedagang pakaian dan bed cover. Setelah melihat potensi wilayah tempat tinggalnya, Pangandaran, sebagai penghasil ikan, Susi lantas memanfaatkannya sebagai peluang bisnis dan beralih ke usaha perikanan. Dengan modal hanya Rp750 ribu hasil dari menjual perhiasannya, ia mulai membeli ikan dari tempat pelelangan dan memasarkannya ke sejumlah restoran. Setelah sempat tersendat, bisnis Susi akhirnya berhasil menguasai bursa pelelangan ikan di Pangandaran dan bahkan kemudian merambah ke ekspor ikan dan lobster.
Bisnis maskapai penerbangannya juga berawal dari bisnis perikanan tersebut. Untuk mengatasi masalah pengiriman ikan yang lambat apabila lewat darat atau laut, Susi membeli sebuah pesawat dari pinjaman bank untuk pengangkutan produk lautnya, yang kemudian berkembang menjadi armada maskapai penerbangan Susi Air yang melayani rute pedalaman dan carter.

 

 

 

 

 

 

3. Reza Nurhilman

Reza Nurhilman via blogspot.com

Bagi yang belum mengenal nama ini, mungkin Anda lebih mengenal “kripik setan” Maicih. Ya, Reza Nurhilman adalah nama pemuda yang berada di belakang produk keripik singkong ekstra pedas yang populer itu. Reza memulai bisnis keripik singkong ini pada pertengahan 2010 seorang diri saat berusia 23 tahun dengan modal awal 15 juta rupiah. Untuk bisnisnya ini, ia menggandeng satu produsen keripik lokal di Bandung.
Reza mengawali bisnisnya ini dengan melakukan pemasaran sederhana, yakni melalui platform media sosial, Twitter, sebelum mengembangkan sayap dengan menerapkan sistem keagenan yang menggunakan istilah Jenderal agar produknya bisa menggapai konsumen yang lebih luas. Para Jenderal ini memasarkan produknya dengan cara berkeliling atau nomaden.
Pemuda kelahiran Bandung 28 tahun yang lalu ini mengaku kunci kesuksesannya terletak pada cara berpikirnya yang out of the box, yaitu dengan tidak membuka toko seperti kebanyakan penjual sehingga membuat produknya eksklusif.  Melalui Twitter, para jenderal memberitahu informasi lokasi penjualan setiap harinya. Cara pemasaran yang cukup unik ini terbukti berhasil mengangkat nama Maicih di dunia maya. Baru setengah tahun saja, omzet Maicih bisa mencapai Rp7 miliar per bulan. Angka yang fantastis, bukan?

0 komentar:

Posting Komentar

*Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
*Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya

 
Top