YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan
yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan
menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan)
antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah
ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka
(bolehlah ia
berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah
menghendaki
kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung
kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan
supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah
swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam
surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan
barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah
menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa
bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk
orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang
misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR.
Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku
dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau
bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka
barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang
lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami
bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa.
Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw.
bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan
musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan
rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka.
Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya
besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu
sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya
berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa
." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada
suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan.
Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak
mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka
berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu
adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal
ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah
saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke
Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu
dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat ,
tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka
beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai
ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun
bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang
menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak
puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu
Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya
istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan
hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan
tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas
beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya
dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau
berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari
seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan
sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah
: Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan
lain, mereka itu ialah :
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak
mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan
sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
- Umurnya sangat tua dan lemah.
- Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
0 komentar:
Posting Komentar
*Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
*Dilarang menyisipkan iklan, link aktif, promosi, dan sebagainya